Tanggapan KPAI terhadap anak putus sekolah karena tunggakan SPP di masa pandemi

Kasus OA, siswa SD Terpadu Putra 1 Jakarta yang diancam dikeluarkan karena tidak membayar SPP mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, semua pengaduan terkait siswa dan sekolah akan segera ditindaklanjuti.

“Untuk kasus OA, saya belum mempelajarinya. Saya tidak bisa mengomentari kasus ini. Namun, jika ada pengaduan

, KPAI akan menghubungi Teradu (sekolah) untuk klarifikasi. Departemen juga akan meminta klarifikasi,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1 Mei 2021).

Ia mengatakan jika pengaduan masuk, bisa dilanjutkan ke tahap mediasi. “Setelah itu, ketika kedua belah pihak (pelapor dan pelapor) sudah siap untuk melakukan arbitrase, kami akan merencanakan arbitrase dan menghadirkan Disdik dan Disdik sebagai bagian dari pemerintah yang berkomitmen untuk memenuhi hak atas pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga: KIP Sekolah Targetkan 17,9 Juta Siswa Pada 2021. Ini Besaran Dana Bantuannya
Kasus serupa pernah terjadi

Ditanya apakah ada kasus serupa dimana mahasiswa harus dikeluarkan karena tidak membayar SPP selama pandemi, Retno menjawab ada.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

“Saat itu kasusnya di Bali. Hingga tahap mediasi dan mediasi dilakukan secara online melalui Zoom,” ujar Retno.

Karena mediasi, mahasiswa tersebut pindah ke Bandung. “Kemudian ada pengurangan SPP yang terutang dan semua sertifikat dan surat rujukan dijaga dengan baik oleh sekolah asal,” katanya.

Menurut Retno, hak-hak mahasiswa asal Bali masih dipenuhi. “Dinas pendidikan di Bali dan Bandung sangat kooperatif. Pada dasarnya pemenuhan hak pendidikan anak dijamin dengan diprosesnya kasus oleh KPAI”, ujarnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

Sebelumnya, Selasa siang (1 Mei 2021), KPAI menerima pengaduan dari wali sah

seorang mahasiswa bernama Erlinda. Kunjungan Erlinda dimaksudkan untuk mencari solusi atas nasib anaknya yang terancam dikeluarkan dari sekolah.

Pasalnya, mulai April ada tunggakan SPP yang belum dibayarkan akibat ekonomi keluarga terdampak Covid-19. Saat itu, Erlinda menerima surat yang menuntut pelunasan dari SPP pada 11 Desember 2020 agar segera dilunasi dalam waktu tiga hari. Namun, ia meminta dalam surat kepada sekolah pada 15 Desember agar ditunda.

Pada tanggal 23 Desember, ia menerima surat kedua, yang cukup mengejutkan. Berisi pemberitahuan dari sekolah bahwa OA telah dikeluarkan dari sekolah.

Menindaklanjuti hasil komunikasi Erlinda ke pihak sekolah, ia diminta melakukan pembayaran paling lambat 19 Januari. Pihak sekolah juga meminta bukti Erlinda mengalami kesulitan keuangan di masa pandemi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: 8 Prioritas Belajar Gratis 2021

Meski pihak sekolah memperpanjang batas waktu pembayaran SPP, putra Erlinda belum bisa bersekolah sejak Senin (1 April 2021).

Sejauh ini, Erlinda telah berkonsultasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui WhatsApp, Senin lalu. Mereka diminta oleh PT2P2A untuk datang ke dinas pendidikan.

Namun, Erlinda memutuskan untuk pergi ke KPAI terlebih dahulu untuk berkonsultasi dan mendiskusikan masalah kesehatan mental putranya.

KPAI saat ini meminta Erlinda untuk mengirimkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk segera diproses oleh KPAI. “Karena saya ditawari opsi mediasi dan saya setuju dengan proses mediasi,” katanya.

LIHAT JUGA :

https://ngelag.com/
https://newsinfilm.com/
https://pengajar.co.id/
https://rumusguru.com/
https://www.atursaja.com/
https://vncallcenter.com/
https://timeisillmatic.com/
https://boutiquevestibule.com/
https://journal-litbang-rekarta.co.id/