Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik intoleransi di sekolah

Pemerintah tidak memaafkan guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran intoleransi.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim terkait tudingan wajib jilbab bagi siswa nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Menurut Nadiem, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah sepakat dengan pemerintah daerah tentang penjatuhan sanksi berat

jika terjadi pelanggaran disiplin terhadap pihak-pihak yang diketahui terlibat.

“Termasuk kemungkinan mengajukan pengecualian dari jabatan sehingga masalah ini menjadi pembelajaran kita bersama di masa depan,” kata Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24 Januari 2021).

Baca Juga: Nadiem: Sekolah Tidak Harus Mewajibkan Siswa Menyeragamkan Model Baju Keagamaan Tertentu

Nadiem menekankan bahwa sekolah harus menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait dengan aturan seragam siswa.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014

tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Siswa Sekolah Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang seragam sekolah tidak menetapkan model pakaian khusus agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Sekolah tidak diperbolehkan untuk mengamanatkan atau mengimbau siswa untuk memakai model pakaian keagamaan tertentu sebagai seragam sekolah.

Oleh karena itu, kata Nadiem, aturan hijab bagi non-Muslim merupakan bentuk intoleransi terhadap keberagaman.

“Oleh karena itu, sekolah tidak boleh mengeluarkan peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian keagamaan tertentu sebagai seragam sekolah,” kata Nadiem.

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan siswa,” ujarnya.

Baca Juga: Siswa Non Muslim di SMKN 2 Padang Wajib Berhijab, Ini Langkah Komnas HAM

Selain itu, ditegaskan Nadiem, setiap anak berhak, di bawah bimbingan orang tua atau walinya yang sah, untuk beribadah, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia menurut agamanya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia kemudian menjelaskan Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal tersebut mengatur bahwa pendidikan itu demokratis dan adil serta tidak didiskriminasi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa.

Nadiem memastikan akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.

Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan menyiapkan hotline pengaduan khusus untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Baca juga: Soal Kewajiban Berhijab Bagi Mahasiswa Non Muslim, Ketua Komisi X: Kami Khawatir dengan Intoleransi

Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan percakapan orang tua Eliana Hia dengan sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana mendapat telepon dari pihak sekolah karena putrinya Jeni Cahyani Hia tidak mengenakan jilbab.

Jeni tercatat sebagai siswa kelas IX di Jurusan Otomasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) sekolah tersebut. Dia tidak memakai jilbab karena dia bukan seorang Muslim.

Permasalahannya kini telah menemukan jalan keluar, siswa bisa bersekolah tanpa jilbab.

LIHAT JUGA :

https://www.dosenmatematika.co.id/
https://pendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.kakakpintar.id/
https://ruangseni.com/
https://jurubicara.id/
https://www.i4startup.id/
https://minglebox.com/